|
Thursday
Sep 09th
|
Berita Umum
Perusahaan Asuransi Perlu Bentuk Konsorsium | Perusahaan Asuransi Perlu Bentuk Konsorsium |
|
|
|
|
Perusahaan asuransi
kecil disarankan membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan modal minimum
yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 40 miliar pada 2010, dan Rp 100 miliar
pada 2014.
Ketua tim ad hoc implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008, Syarifudin Harahap, mengatakan selama waktu dua tahun ini, ia akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk memperbaiki kinerja, terutama perusahaan asuransi menengah dan kecil. Salah satu caranya adalah membentuk konsorsium. “Agar dapat memperbaiki sistem administrasinya, sehingga bisa memperkuat keuangan”, ujar dia.
Seperti diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mewajibkan semua perusahaan asuransi menggenggam modal minimum Rp 40 miliar pada akhir 2008, dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.
Namun, atas permintaan pelaku industri asuransi, pemerintah akhirnya merevisi regulasi itu dengan menertibkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 pada 31 Desember 2008.
Peraturan yang baru itu melonggarkan batas waktu penerapan modal minimum. Pemerintah kemudian menetapkan seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum Rp 40 miliar pada 2010, dan Rp 100 miliar pada 2014.
Syarifudin menjelaskan, melalui konsorsium, laba perusahaan asuransi bisa meningkat hingga di atas tingkat bunga obligasi. Dengan begitu, diharapkan para investor tertarik membeli saham perusahaan tersebut.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Koenelius Simanjuntak mengaku sudah menghimbau 40 perusahaan untuk mengoptimalkan penundaan batas minimum permodalan melalui kerjasama dengan anggota lainnya.
Sumber : Koran Tempo Selasa , 06 Januari 2009 |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|