|
Tujuan dan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akte pendiriannya, adalah sebagai berikut:
- Turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya,
khususnya di bidang reasuransi dalam arti seluas-luasnya.
- Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, perseroan menyelenggarakan segala macam usaha reasuransi.
- Perseroan
dapat pula menjalankan usaha-usaha yang sama dengan bidang usaha
perseroan tersebut pada butir a dan b di atas, secara bersama-sama
dengan perusahaan-perusahaan atau badan-badan lain sepanjang
usaha-usaha tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
|