|
Friday
Sep 10th
|
Tentang Kami
Profil Perusahaan | Profil Perusahaan |
|
|
|
PT Reasuransi Nasional Indonesia atau disingkat
NASIONAL RE didirikan pada tanggal
22 Agustus 1994. Awal mulanya Perusahaan merupakan suatu Bagian, dan berkembang
menjadi Divisi di PT Asuransi Kredit Indonesia (PT ASKRINDO) yaitu Divisi
Reasuransi Kerugian yang bertindak sebagai Profesional
Reinsurer. Sehingga pada kenyataannya usaha Reasuransi yang dijalankan oleh
NASIONAL RE telah dimulai sejak tahun 1971, yaitu sejak PT ASKRINDO mendapat
ijin menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping Asuransi
Kredit yang menjadi bisnis utamanya.
Didirikannya
NASIONAL RE merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Undang-Undang Perasuraransian No. 2 tahun 1992 yang diantaranya
mengatur bahwa usaha asuransi tidak diperkenankan digabung dengan usaha reasuransi profesional. Setelah itu, sejak tahun
1993 PT ASKRINDO mulai merintis usaha pemisahan
bidang usaha reasuransi ini menjadi perusahaan yang berdiri sendiri.
PT
Reasuransi Nasional Indonesia resmi berdiri pada tanggal 22 Agustus 1994 sesuai
Akte Notaris Sutjipto, SH No: 129 dan 130, dan ijin operasi dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
Selanjutnya
pada tanggal 5 Oktober 2005 NASIONAL RE memulai usaha Reasuransi Syariah, hal
ini dilakukan untuk menampung bisnis reasuransi dengan prinsip syariah, dimana sesuai
ketentuan setiap perusahaan asuransi syariah harus menempatkan reasuransinya
pada perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Sampai dengan saat ini
perusahaan telah berkembang dengan cukup pesat, dan pada tahun 2006 telah menerima
penghargaan sebagai perusahaan reasuransi terbaik versi majalah Investor,
disusul pada tahun 2008 sebagai unit reasuransi Syariah terbaik versi majalah
Investor. Sebagai salah satu perusahaan reasuransi yang cukup terkemuka, Perusahaan
telah memasarkan berbagai produk mulai
dari Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan, Rangka
Kapal, Kredit, Surety Bond, Tanggung
Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk Reasuransi
Konvensional maupun Reasuransi Syariah.
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|