|
Friday
Sep 10th
|
|
|
| Reasuransi Jiwa |
|
|
|
|
Reasuransi Jiwa, Kecelakaan Diri, dan Kesehatan
Pertanggungan reasuransi tersebut dapat dilakukan secara berdiri sendiri (stand alone) maupun sebagai tambahan (rider).
- Dengan pemeriksaan kesehatan - Tanpa pemeriksaan kesehatan - Reasuransi jiwa kredit
- Meninggal dunia karena kecelakaan - Cacat tetap karena kecelakaan - Biaya perawatan di rumah sakit karena kecelakaan
- Rawat inap - Rawat jalan
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|