PT Reasuransi Nasional Indonesia :  Jl. Cikini Raya No. 99 PO BOX 1618 JKP 10016. Jakarta 10330. Indonesia
Friday
Sep 10th
Awal arrow Berita Umum arrow SANKSI ‘MATI’ INTAI FIRMA ASURANSI

SANKSI ‘MATI’ INTAI FIRMA ASURANSI PDF Cetak E-mail

KONSORSIUM PERTANGGUNGAN RISIKO PERMULUS MERGER
Sanksi pencabutan ijin menjadi konsekuensi logis bagi perusahaan asuransi bermodal cekak yang tak mampu meningkatkan modal hingga 2010, setelah pihak asosiasi asuransi mencapai titik temu dengan pemerintah.

“Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata kemarin kemarin pertemuan dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) guna membahas PP 81/2008 yang diterbitkan pada 31 Desember 2008.
PP tersebut merupakan revisi PP 39/2008 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian yang menjadi polemik terutama bagi perusahaan asuransi kerugian.
Setelah pertemuan, Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan jadwal peningkatan modal yang ditunda hingga 2010 setidaknya menjadi ‘angin segar’ bagi sebagian besar asuransi kerugian.
“Biar anggota memanfaatkan sebaik-baiknya waktu ini. Kalau sampai ada yang kesulitan (meningkatkan modal), dia mungkin bisa bekerja sama dengan perusahaan lain”, ujarnya dalam jumpa pers, kemarin.
Berdasarkan PP 81/2008, modal minimum asuransi Rp 40 miliar itu wajib dipenuhi baru pada 2010. Selanjutnya pada 2012 harus meningkat menjadi Rp 70 miliar dan pada 2014 meningkat menjadi Rp 100 miliar. Kornelius menyebutkan saat ini ada 40 dari 90 asuransi umum termasuk bermodal cekak di bawah Rp 40 miliar. Bila mengacu modal minimum Rp 60 miliar , tercatat sebanyak 60 asuransi yang wajib menaikan modalnya.
“Kalau aturan itu diterapkan akhir 2008, maka kami bisa bubar dan ada sekitar 10.000 orang yang kena pemutusan hubungan kerja”, ujar Kornelius.
Pada 2008, Biro Perasuransian mencabut ijin 19 perusahaan perasuransian dimana ada ada 2 anggota AAUI yang ‘almarhum’. Jumlah terbanyak yang dicabut ijinnya adalah broker asuransi sebanyak 7 perusahaan diikuti 6 loss adjuster, 3 aktuaria dan 1 asuransi jiwa. Kornelius memaparkan asosiasi melalui tim ad hoc akan mendorong anggotanya untuk mencari jalan keluar terbaik agar tidak harus menemui sanksi mati berupa pencabutan ijin usaha tersebut.

 

 

 

Jumlah Asuransi yang Tak Penuhi Batas Tingkat Solvabilitas

 

 

2007

01/2008

02/2008

03/2008

Asuransi Kerugian

5

4

4

4

Asuransi Jiwa

4

9

10

9

Reasuransi

-

-

-

-

Sumber :  Bapepam-LK

 

Ketua tim ad hoc Syarifuddin Harahap mengatakan sikap pemerintah yang mau berdiskusi mencari titik temu itu cukup kondusif  meningkatkan kepercayaan pebisnis di industri asuransi. Dia menuturkan kalangan asuransi kerugian saat ini mencoba langkah organik ataupun anorganik meningkatkan modal. “Bagi kami, perusahaan harus memiliki kinerja yang baik agar dapat menumpuk laba selain juga perhatian pemilik perusahaan”, ujarnya.
Syarifuddin menambahkan skema konsorsium pertanggungan suatu risiko menjadi ajang bagi sejumlah asuransi untuk melakukan merger. Setidaknya Asuransi Central Asia (ACA) dan Binagriya Upakara kini membuka peluang bagi yang mencari mitra merger.

 

Proses Hukum

Disisi lain, kuasa hukum AAUI Ricardo Simanjuntak menegaskan kliennya masih menunggu kelanjutan proses hukum dari upaya uji materi terhadap PP 39/2008 yang diajukan ke Mahkamah Agung pada 13 November 2008.
Menurut dia, kebijakan modal minimum dalam PP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU No. 2/1992 tentang Perasuransian yang mengatur perhitungan rasio permodalan berbasis Risk Based Capital (RBC). Artinya tak perlu bermodal besar untuk mencapai RBC minimum 120%. Ricardo mengatakan awalnya uji materi ditujukan sebagai langkah terakhir dari kliennya yang merasa komunikasi baik diskusi maupun surat keberatan terhadap regulator tak ditanggapi dengan baik.
“Kalau revisi PP itu hasil diskusi bersama maka asosiasi harus tanggung risikonya tapi kalau itu bukan hasil duduk bersama, AAUI harus tunggu proses hukum di MA”, tegasnya.
Dia mencontohkan persoalan dana jaminan yang belum jelas benar diterapkan oleh asuransi. Bagi asuransi kecil, ujar Ricardo kewajiban 20% dari modal menjadi dana jaminan sangat memberatkan. Kornelius menambahkan tidak semua keinginan asuransi kerugian diakomodasi oleh pemerintah PP 81/2008. Dia menyebutkan penerapan kewajiban dana jaminan juga masih ditunda.
“Karena soal modal juga ditunda, maka penempatan dana jaminan baru akan diterapkan dengan perhitungan pada akhir 2010”, ujarnya.
Dana jaminan merupakan sejumlah dana yang menjadi jaminan terakhir dari perusahaan asuransi dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. Dana jaminan untuk asuransi jiwa diperhitungkan sebesar 20% dari modal minimum yang ditambah 5% dari cadangan, sedangkan untuk asuransi umum ditambah 1% premi netto. Di formula baru, untuk asuransi kerugian, perhitungan dana jaminanadalah 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan diperbandingkan dengan hasil penjumlahan dari 1% premi netto ditambah dengan 0,25% premi reasuransi.
Selain itu, Kornelius menyebutkan perimbangan kepemilikan saham oleh mitra lokal dalam perusahaan asuransi juga perlu ditata ulang. “Kami berharap pemerintah mendorong partisipasi mitra lokal untuk lebih berperan”.
Namun, dia menekankan upaya perimbangan kepemilikan bukan untuk menghambat aliran modal asing ataupun nasionalisasi serta mengurangi kebijakan liberalisasi sektor keuangan.

 


Sumber :  Bisnis Indonesia Selasa , 06 Januari 2008

Oleh      :  Fahmi Achmad

 
< Sebelumnya   Berikutnya >