KONSORSIUM
PERTANGGUNGAN RISIKO PERMULUS MERGER
Sanksi
pencabutan ijin menjadi konsekuensi logis bagi perusahaan asuransi bermodal
cekak yang tak mampu meningkatkan modal hingga 2010, setelah pihak asosiasi
asuransi mencapai titik temu dengan pemerintah.
“Kepala Biro Perasuransian
Bapepam LK Isa Rachmatarwata kemarin kemarin pertemuan dengan Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) guna membahas PP 81/2008 yang diterbitkan pada 31 Desember 2008.
PP tersebut merupakan revisi PP
39/2008 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian yang menjadi polemik
terutama bagi perusahaan asuransi kerugian.
Setelah pertemuan, Ketua Umum
AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan jadwal peningkatan modal yang ditunda
hingga 2010 setidaknya menjadi ‘angin segar’ bagi sebagian besar asuransi
kerugian.
“Biar anggota memanfaatkan
sebaik-baiknya waktu ini. Kalau sampai ada yang kesulitan (meningkatkan modal),
dia mungkin bisa bekerja sama dengan perusahaan lain”, ujarnya dalam jumpa pers,
kemarin.
Berdasarkan PP 81/2008, modal
minimum asuransi Rp 40 miliar itu wajib dipenuhi baru pada 2010. Selanjutnya
pada 2012 harus meningkat menjadi Rp 70 miliar dan pada 2014 meningkat menjadi
Rp 100 miliar. Kornelius menyebutkan saat ini
ada 40 dari 90 asuransi umum termasuk bermodal cekak di bawah Rp 40 miliar.
Bila mengacu modal minimum Rp 60 miliar , tercatat sebanyak 60 asuransi yang
wajib menaikan modalnya.
“Kalau aturan itu diterapkan
akhir 2008, maka kami bisa bubar dan ada sekitar 10.000 orang yang kena
pemutusan hubungan kerja”, ujar Kornelius.
Pada 2008, Biro Perasuransian
mencabut ijin 19 perusahaan perasuransian dimana ada ada 2 anggota AAUI yang
‘almarhum’. Jumlah terbanyak yang dicabut ijinnya adalah broker asuransi
sebanyak 7 perusahaan diikuti 6 loss
adjuster, 3 aktuaria dan 1 asuransi jiwa. Kornelius memaparkan asosiasi
melalui tim ad hoc akan mendorong
anggotanya untuk mencari jalan keluar terbaik agar tidak harus menemui sanksi
mati berupa pencabutan ijin usaha tersebut.
Jumlah Asuransi yang Tak
Penuhi Batas Tingkat Solvabilitas
|
|
2007
|
01/2008
|
02/2008
|
03/2008
|
|
Asuransi Kerugian
|
5
|
4
|
4
|
4
|
|
Asuransi Jiwa
|
4
|
9
|
10
|
9
|
|
Reasuransi
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Sumber :
Bapepam-LK
Ketua tim ad hoc Syarifuddin
Harahap mengatakan sikap pemerintah yang mau berdiskusi mencari titik temu itu
cukup kondusif meningkatkan kepercayaan
pebisnis di industri asuransi. Dia menuturkan kalangan asuransi
kerugian saat ini mencoba langkah organik ataupun anorganik meningkatkan modal.
“Bagi kami, perusahaan harus memiliki kinerja yang baik agar dapat menumpuk
laba selain juga perhatian pemilik perusahaan”, ujarnya.
Syarifuddin menambahkan skema
konsorsium pertanggungan suatu risiko menjadi ajang bagi sejumlah asuransi
untuk melakukan merger. Setidaknya Asuransi Central Asia (ACA) dan Binagriya
Upakara kini membuka peluang bagi yang mencari mitra merger.
Proses Hukum
Disisi lain, kuasa hukum AAUI
Ricardo Simanjuntak menegaskan kliennya masih menunggu kelanjutan proses hukum
dari upaya uji materi terhadap PP 39/2008 yang diajukan ke Mahkamah Agung pada
13 November 2008.
Menurut dia, kebijakan modal
minimum dalam PP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU No. 2/1992 tentang
Perasuransian yang mengatur perhitungan rasio permodalan berbasis Risk Based Capital (RBC). Artinya tak perlu
bermodal besar untuk mencapai RBC minimum 120%. Ricardo mengatakan awalnya uji
materi ditujukan sebagai langkah terakhir dari kliennya yang merasa komunikasi
baik diskusi maupun surat
keberatan terhadap regulator tak ditanggapi dengan baik.
“Kalau revisi PP itu hasil diskusi
bersama maka asosiasi harus tanggung risikonya tapi kalau itu bukan hasil duduk
bersama, AAUI harus tunggu proses hukum di MA”, tegasnya.
Dia mencontohkan persoalan dana
jaminan yang belum jelas benar diterapkan oleh asuransi. Bagi asuransi kecil,
ujar Ricardo kewajiban 20% dari modal menjadi dana jaminan sangat memberatkan. Kornelius menambahkan tidak semua
keinginan asuransi kerugian diakomodasi oleh pemerintah PP 81/2008. Dia
menyebutkan penerapan kewajiban dana jaminan juga masih ditunda.
“Karena soal modal juga ditunda,
maka penempatan dana jaminan baru akan diterapkan dengan perhitungan pada akhir
2010”, ujarnya.
Dana jaminan merupakan sejumlah
dana yang menjadi jaminan terakhir dari perusahaan asuransi dalam rangka melindungi
kepentingan pemegang polis. Dana jaminan untuk asuransi jiwa diperhitungkan
sebesar 20% dari modal minimum yang ditambah 5% dari cadangan, sedangkan untuk
asuransi umum ditambah 1% premi netto. Di formula baru, untuk asuransi
kerugian, perhitungan dana jaminanadalah 20% dari ekuitas minimum yang
dipersyaratkan diperbandingkan dengan hasil penjumlahan dari 1% premi netto
ditambah dengan 0,25% premi reasuransi.
Selain itu, Kornelius menyebutkan
perimbangan kepemilikan saham oleh mitra lokal dalam perusahaan asuransi juga
perlu ditata ulang. “Kami berharap pemerintah mendorong partisipasi mitra lokal
untuk lebih berperan”.
Namun, dia menekankan upaya
perimbangan kepemilikan bukan untuk menghambat aliran modal asing ataupun
nasionalisasi serta mengurangi kebijakan liberalisasi sektor keuangan.
Sumber : Bisnis Indonesia Selasa , 06 Januari 2008
Oleh : Fahmi
Achmad
|