|
Jakarta: Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mengikuti
keinginan pelaku asuransi dengan mengundurkan penerapan aturan modal minimum
dari akhir 2008 menjadi 2010.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany
mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan aturan modal minimum
asuransi terbesar Rp 40 miliar..
Berdaslarkan ketentuan PP 39/2008
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, setiap perusahaan asuransi wajib
memiliki modal minimum Rp 40 miliar di akhir tahun lalu. Pemerintah, ujar Fuad,
telah merevisi PP tersebut.
“Alasannya karena krisis global
sehingga untuk peningkatan modal mereka butuh uang. Sekarang sedang krisis
likuiditas, sehingga akan ditunda menjadi 2010 dari 2008,” ujarnya pekan ini.
Menurut dia, modal minimum
asuransi Rp 40 miliar itu wajib dipenuhi baru 2010. Selanjutnya pada 2012 harus
meningkat menjadi Rp. 70 miliar dan pada 2014 meningkat menjadi Rp 100 miliar.
Fuad menegaskan perusahaan
asuransi tetap diwajibkan memiliki modal yang lebih besar agar profil industri
juga menguat sehingga kepercayaan publik meningkat terhadap kemampuan asuransi
meng-underwrite risiko.
Aturan modal minimum asuransi
perakhir 2008 tersebut memang menuai penentangan dari anggota Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI). Baru sepertiga dari anggota AAUI yang memiliki modal di
atas aturan baru.
AAUI sempat menawar penangguhan
pemenuhan modal dengan tahapan Rp 40 miliar pada 2011, Rp 70 miliar pada 2013,
dan Rp 100 miliar pada 2015.
Perijinan Perasuransian
2008
|
Ijin dicabut
|
|
1
asuransi
jiwa
|
2
asuransi
kerugian
|
7
pialang asuransi/
reasuransi
|
|
3
konsultan
aktuaria
|
6
penilai
kerugian
|
|
|
Ijin dicabut
|
|
6
pialang
asuransi
|
1
konsultan
aktuaria
|
1
penilai
kerugian
|
|
2
perusahaan
agen asuransi
|
|
|
Sumber : Bapepam-LK
Argumen AAUI, aturan itu
berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja kepada sekitar 5353 tenaga
kerja tetap, tenaga kerja kontrak sejumlah 1425 orang dan tenaga pemasaran atau
agen sejumlah 2818 orang.
AAUI juga mengajukan uji materi
terhadap terhadap beberapa pasal PP No. 39.2008 ke Mahkamah Agung, Ricardo
Simanjuntak, yang pernah membela Prudential dari kasus pailit, kali ini
mewakili AAUI.
Ketua Umum AAUI Kornelius
Simanjuntak mengatakan pihaknya menunggu resmi dari pemerintah . “Kami belum
tahu hal-hal yang mendetail karena permohonan kami tidak sepenuhnya
dikabulkan”, ujar Kornelius.
Kapler Arifin, anggota tim ad
hoc untuk mengkaji PP No. 39/2008, menyebutkan asosiasi mau tidak mau
akan mempertimbangkan kembali langkah uji materi ke MA. “Yang penting kami
berharap pemerintah terus membuka ruang mendengarkan kritik dari pelaku
industri”.
Cabut Ijin
Disisi lain, laporan akhir 2008
Bapepam-LK memperlihatkan pemerintah telah bertindak tegas selama tahun lalu
dengan mencabut 19 izin usaha perusahaan perasuransian. Sementara itu, ijin
usaha baru diberikan kepada 10 perusahaan perasuransian pada 2008.
Jumlah perusahaan asuransi di
Indonesia hingga 19 Desember 2008 mencapai 382 perusahaan yang terdiri dari 45
asuransi jiwa, 90 asuransi umum, 2 asuransi sosial dan jamsostek, 3 asuransi
untuk PNS dan TNI/Polri, 4 reasuransi dan 238 perusahaan penunjang usaha
asuransi.
Sepanjang 2008, sebanyak 24
perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk unit-linked . Sedangkan
233 produk baru asuransi jiwa dan umum, 12 diantaranya adalah produk syariah,
disetujui Bapepam-LK. Sebanyak 25 permohonan bancasaturance
disetujui untuk dipasarkan melalui kerjasama dengan bank.
Sumber : Bisnis Indonesia Jum’at , 02 Januari 2009
Oleh : Fahmi
Achmad
|