PT Reasuransi Nasional Indonesia :  Jl. Cikini Raya No. 99 PO BOX 1618 JKP 10016. Jakarta 10330. Indonesia
Thursday
Sep 09th
Awal arrow Berita Umum arrow Asuransi Desak Revisi Aturan Kepemilikan

Asuransi Desak Revisi Aturan Kepemilikan PDF Cetak E-mail

Tak puas dengan koreksi penahapan permodalan asuransi kerugian meminta pemerintah juga segera menerbitkan revisi baru soal perimbangan porsi kepemilikan, aturan risk based capital (RBC) dan dana jaminan.

 

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan kebijakan pemerintah sudah tepat untuk mengundurkan waktu penerapan aturan modal minimum asuransi Rp 40 miliar. 

Namun, dia menuturkan langkah pemerintah tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan AAUI. Asuransi kerugian, ujarnya, merupakan sektor industri yang paling merugi dari kebijakan PP No.39/2008. 

Kornelius mengatakan salah satu agenda tuntutan AAUI berupa penataan kembali kepemilikan saham perusahaan asuransi yang berimbang antara swasta lokal dan pihak asing. 

“Pemerintah belum memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pengusaha nasional untuk ikut serta kepemilikan suatu perusahaan asuransi”, ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu. 

Saat ini, asuransi patungan dan milik asing jumlahnya lebih dari pemain lokal , tetapi memiliki pangsa pasar yang cukup signifikan. Di sektor kerugian, asuransi milik Jepang, Korea Selatan ataupun Eropa dan AS mendominasi sedangkan asuransi jiwa seperti Prudential, AIG, Sun Life, Allianz, Manulife, cukup laris di masyarakat. 

Kornelius menambahkan praktisi asuransi juga menghendaki pemerintah menata kembali aturan soal RBC atau perhitungan solvabilitas terbaru yang mengikuti perkembangan investasi maupun standar akuntansi yang telah direvisi. 

Selain itu, regulasi dana jaminan juga membutuhkan penyegaran. Dana jaminan merupakan sejumlah dana yang menjadi jaminan terakhir dari perusahaan asuransi dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. 

Aturan menyebutkan dana jaminan untuk asuransi jiwa diperhitungkan sebesar 20% dari modal minimum yang ditambah 5% dari cadangan, sedangkan untuk asuransi umum ditambah 1% premi netto. 

Di  formula baru, untuk asuransi kerugian, penghitungan dana jaminan adalah 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan diperbandingkan dengan hasil penjumlahan dari 1% premi neto ditambah dengan 0,25% premi reasuransi.

Secara terpisah, Kapler A. Marpaung anggota tim ad hoc untuk mengkaji PP 39/2008, mengatakan sejumlah perusahaan asuransi merugi cukup besar dan kehilangan bisnis selama paruh kedua 2008, karena implementasi aturan permodalan yang tak propasar. 

“Kami mau ikut tender saja sudah terganjal karena unsur permodalan”, tuturnya. 

Sumber :  Bisnis Indonesia Senin , 05 Januari 2009

 
Berikutnya >