|
Thursday
Sep 09th
|
Berita Umum
Asuransi Desak Revisi Aturan Kepemilikan | Asuransi Desak Revisi Aturan Kepemilikan |
|
|
|
|
Tak puas dengan
koreksi penahapan permodalan asuransi kerugian meminta pemerintah juga segera
menerbitkan revisi baru soal perimbangan porsi kepemilikan, aturan risk based capital (RBC) dan dana jaminan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum
Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan kebijakan pemerintah sudah tepat
untuk mengundurkan waktu penerapan aturan modal minimum asuransi Rp 40 miliar.
Namun, dia menuturkan langkah
pemerintah tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan AAUI. Asuransi
kerugian, ujarnya, merupakan sektor industri yang paling merugi dari kebijakan
PP No.39/2008.
Kornelius mengatakan salah satu agenda tuntutan AAUI berupa penataan
kembali kepemilikan saham perusahaan asuransi yang berimbang antara swasta
lokal dan pihak asing.
“Pemerintah belum memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pengusaha
nasional untuk ikut serta kepemilikan suatu perusahaan asuransi”, ujarnya
kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Saat ini, asuransi patungan dan milik asing jumlahnya lebih dari pemain
lokal , tetapi memiliki pangsa pasar yang cukup signifikan. Di sektor
kerugian, asuransi milik Jepang, Korea Selatan ataupun Eropa dan AS mendominasi
sedangkan asuransi jiwa seperti Prudential, AIG, Sun Life, Allianz, Manulife,
cukup laris di masyarakat.
Kornelius menambahkan praktisi
asuransi juga menghendaki pemerintah menata kembali aturan soal RBC atau
perhitungan solvabilitas terbaru yang mengikuti perkembangan investasi maupun
standar akuntansi yang telah direvisi.
Selain itu, regulasi dana jaminan juga membutuhkan penyegaran. Dana jaminan
merupakan sejumlah dana yang menjadi jaminan terakhir dari perusahaan asuransi
dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.
Aturan menyebutkan dana jaminan untuk
asuransi jiwa diperhitungkan sebesar 20% dari modal minimum yang ditambah 5%
dari cadangan, sedangkan untuk asuransi umum ditambah 1% premi netto. Di formula baru, untuk asuransi kerugian, penghitungan dana jaminan adalah 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan diperbandingkan dengan hasil penjumlahan dari 1% premi neto ditambah dengan 0,25% premi reasuransi.
Secara terpisah, Kapler A.
Marpaung anggota tim ad hoc untuk mengkaji PP 39/2008,
mengatakan sejumlah perusahaan asuransi merugi cukup besar dan kehilangan
bisnis selama paruh kedua 2008, karena implementasi aturan permodalan yang tak
propasar. “Kami mau ikut tender saja sudah terganjal karena unsur permodalan”, tuturnya.
Sumber : Bisnis
|
| Berikutnya > |
|---|